Corona di Bali
Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Adat Sesetan Intensifkan Sidak Protokol Kesehatan di Toko dan Warung
Kelurahan Desa Adat Sesetan dalam sepekan kedepan bakal gencar melaksanakan sidak protokol kesehatan utamanya di pertokoan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelurahan Desa Adat Sesetan dalam sepekan kedepan bakal gencar melaksanakan sidak protokol kesehatan utamanya di pertokoan dan warung-warung yang menjadi pusat kerumunan warga.
Kepala Kelurahan Sesetan, Ketut Sri Karyawati menjelaskan upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran atau transmisi lokal virus corona atau covid-19.
"Sehubungan wilayah Kelurahan Sesetan termasuk dalam zona merah penyebaran kasus covid-19 sehingga sosialisasi protokol kesehatan keliling perlu diintensifkan," kata dia kepada Tribun Bali, Minggu (12/7/2020)
Tut Karyawati menyampaikan selain satuan petugas dari Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa pihaknya mengerahkan segenap unsur dari LPM Kelurahan, Karang Taruna hingga ibu-ibu PKK yang mulai bertugas pada Senin (13/7/2020) besok hingga Jumat (17/7/2020).
"Kegiatan pemantauan protokol kesehatan menyasar toko maupun warung warung terus kita lakukan baik sosialisasi maupun pemantauannya. Dan mulai besok bersama satgas LPM dan Karang taruna kita bergerak bersama," paparnya.
• Aktor Bollywood Legendaris India Amitabh Bachchan Positif Terjangkit Covid-19, Kini Dirawat di RS
• Update Covid-19: 766 Orang Masih Dirawat di Bali, Kasus Positif di Indonesia Tembus 74 Ribu
• Begini Pengakuan ABK Indonesia yang Bekerja di Kapal China: Sering Dianiaya dan Diperlakukan Kasar
Dengan gencar mengadakan, pihaknya berharap warga masyarakat semakin sadar bahwa kunci dalam memutus penyebaran Covid-19 adalah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta Pola Hidup Bersih dan Sehat.
"Yang melanggar, sanksinya kita ambil KTP nya dan kita panggil ke kantor lurah untuk dibina. Dari sidak pekan kemarin astungkara warga sudah mulai disiplin," pungkasnya.
(*)