Pasangan Gay asal Denpasar Diciduk Setelah Kepergok Mesum di Kawasan Suci Ini, Warga Gelar Pecaruan
Kasus perbuatan mesum di areal suci di Bali kembali jadi sorotan. Kali ini polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga melakukan hubungan intim
TRIBUN-BALI.COM, - Kasus perbuatan mesum di areal suci di Bali kembali jadi sorotan.
Kali ini polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga melakukan hubungan intim di kawasan suci Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Kamis (9/7/2020).
Dua pria yang tidak bertanggung jawab tersebut kepergok warga saat berbuat mesum namun berhasil kabur.
Namun apes, saat kabur pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Polisi kemudian menyelidiki sepeda motor pelaku.
"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," ujar Kapolsek UBUD AKP I Gede Sudyatmaja seperti dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
• Cerita Saksi Saat Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo Jateng: Naik Sepeda di Pepet Polisi
• Pembocor Data Pribadi Denny Siregar Terkuak, Polisi: Pelaku Karyawan Outsourcing Seluler di Surabaya
• KSAD Jenderal Andika Perkasa Beberkan Awal Mula 1.280 Orang di Secapa Tertular Covid-19
Sudyatmana menambahkan, warga di sekitar tempat suci Pancoran Beji, diketahui menggelar upacara pecaruan atau penyucian pasca-kejadian tersebut.
Kronologi
Sementara itu, Sudyatmaja menjelaskan, perbuatan pasangan sesama jenis itu dipergoki warga yang sedang memancing.
Namun, kedua pria tersebut langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor mereka saat akan didatangi warga.
Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut.
Setelah diselidiki, polisi berhasil melacak identitas kedua pelaku dari sepeda motor milik pelaku.
Keduanya lalu ditangkap pada Kamis sore di wilayah Denpasar.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.
Saat diamankan, kepada polisi mereka mengakui perbuatannya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
(Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mesum di Tempat Suci, Pasangan Gay Ditangkap, Warga Gelar Upacara Pecaruan",