Pembocor Data Pribadi Denny Siregar Terkuak, Polisi: Pelaku Karyawan Outsourcing Seluler di Surabaya

Kasus bocornya data pribadi Denny Siregar akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Ilustrasi kejahatan siber 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus bocornya data pribadi Denny Siregar akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. 

Seorang pria berinisial FPH (26) ditangkap di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (9/7/2020). 

Dalam keterangannya kepada pers, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa FPH adalah customer service layanan pelanggan sebuah operator seluler yang sejatinya tidak boleh mengakses sembarangan data pribadi milik pelanggan. 

Hal itu pun sesuai dengan aturan yang diatur oleh perseroan.

"FPH yang merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya bertugas sebagai customer service sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).

Ia mengatakan pengaksesan data pribadi terkait pelanggan hanya diperbolehkan jika telah melalui izin atasan.

Namun saat itu, pelaku tidak izin saat mengakses data pribadi Denny Siregar.

"FPH melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS," katanya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap orang yang membocorkan data pribadi Denny Siregar.

Ternyata pelaku tersebut adalah customer service sebuah operator seluler di Rungkut, Surabaya, yang berstatus karyawan outsourcing.

Pelaku berinisial FPH (21) itu dibekuk anggota Bareskrim Polri di gerai tersebut sekira pukul 08.00 WIB pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.

Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa pelaku berhasil memperoleh sejumlah data pribadi korban atau pegiat media sosial tersebut, dengan cara ilegal akses.

FPH mengakses database sistem tanpa seizin pelanggan dan pimpinan.

"(Data) dari file yang dibuka itu dia dapat 2 data yaitu data tentang pelanggan, dan data mengenai device pelanggan," ujarnya saat konferensi pers, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Setelah berhasil memperoleh data tersebut, ungkap Reinhard, pelaku lantas mengirimnya via direct message sebuah akun @Opposite6890.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved