Cara Mencetak Sendiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Menggunakan Kertas HVS

Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Wartakota
Ilustrasi akta kelahiran 

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Berikut panduannya

Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dulu.

Baca: Kementerian PPPA: Kesadaran Keluarga Mengurus Akta Kelahiran Anak Masih Rendah

Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

1. Mengisikan 16 digit angka NIK
2. Nama Lengkap
3. Memilh jenis kelamin
4. Tempat lahir, 
5. Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
No. Handphone yang masih aktif
6. Alamat Email yang masih aktif
7. Password yang diinginkan
8. Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),  

Catatan! Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah. 

Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun. 

Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi 

Tahapan kedua Masuk Aplikasi
 Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun

1. No. handphone
2. Password
3. Kode unik (CAPTCHA)
 

Jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini

Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
1. No. handphone
2. kode unik (CAPTCHA)
 

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved