Apa saja 18 Lembaga yang Bakal Dibubarkan Jokowi? Ini Jawaban Menpan RB
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
TRIBUN-BALI.COM - Terkait rencana pembubaran 18 lembaga yang sebelumnya disebutkan oleh Presiden Joko Widodo akan dilakukan secara bertahap.
Dalam hal ini nenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, beberapa lembaga yang dibentuk berdasarkan perpres bisa langsung dicabut.
"Bertahap dari 18 lembaga/badan/komisi. Karena ada yang (dibentuk berdasarkan) perpres/PP (itu) bisa langsung dicabut. Dan ada yang (dibentuk berdasarkan) UU," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Sementara, untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU, maka pemerintah perlu mengajukan revisi terlebih dahulu kepada DPR sebelum membubarkannya.
"Sedang kami susun untuk kami ajukan ke Sekneg dasar-dasar pertimbangannya," kata dia.
Meski demikian, ia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi daftar lembaga-lembaga yang hendak dibubarkan.
Namun, Tjahjo menyatakan, belum bisa menyampaikan secara terbuka lembaga mana yang hendak dibubarkan dalam waktu dekat.
"Sudah ada. Belum bisa saya sampaikan karena lagi disusun alasan dasar pertimbangan dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Namun, Presiden Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.