Cara Mendaftar Program Sertifikasi Protokol Kesehatan Pariwisata di Bali, Gratis
Upaya ini dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berwisata di Kota Denpasar, khususnya dalam penerapan new normal.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Memasuki era tatanan kehidupan baru atau new normal di Bali, Dinas Pariwisata Kota Denpasar resmi menerapkan Sertifikasi Protokol Kesehatan Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kegiatan ini menyasar dunia usaha pariwisata dan industri pariwisata.
Upaya ini dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berwisata di Kota Denpasar, khususnya dalam penerapan new normal.
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, asesment mandiri, berita acara, dan pakta integritas.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan asessmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.
Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirmkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email bpc.phri.dps@gmail.com.
Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual.
Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, Selasa (14/7/3020) mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap kebijakan dibukanya pariwisata domestik pada akhir Juli mendatang.
Juga pariwisata internasional bulan September mendatang.
Untuk mendukung penerapan dunia pariwisata yang aman Covid-19 maka diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.
"Saat ini kan kita belum sepenuhnya bebas dari Covid-19, namun untuk mendukung keamanan dan kenyamanan serta mamstikan pariwisata yang aman Covid-19, kami menerapkan sertifikasi Protokol Kesehatan secara gratis via daring, nantinya pelaku usaha pariwisata yang memenuhi syarat akan diberikan sartifikat, dan seluruh tahapan ini gratis," katanya.
Dezire menjelaskan bahwa adapun ruang lingkup yang disasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Home Stay, Villa, Restoran, Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, dan Atraksi Wisata termasuk Tour dan Trevel Pariwisata.
Sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wistawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata
Menurut Dezire, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik bagi pariwisata.
"Dengan bagitu kami harap geliat pariwisata di Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19," katanya. (*)