Seleksi Sekolah Kedinasan Terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dengan Maksimal
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan penyelenggaraan SKD digelar di 49 tilok seluruh Indonesia dengan penerapan protokol keseh
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Protokol kesehatan diterapkan maksimal pada Seleksi calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diawali pelamar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Senin (13/7) kemarin.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan penyelenggaraan SKD digelar di 49 tilok seluruh Indonesia dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“BKN sudah membuat pedoman untuk memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19," terangnya di Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Pedoman ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19.
Paryono mengimbau agar peserta berada di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum jadwal SKD, gunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (face shield).
Untuk menghindari terjadinya kerumunan di lokasi tes, Paryono mengatakan pengantar atau orang tua peserta hanya diizinkan berhenti sampai di drop zone yang disediakan di lokasi.
Dalam hal ini, BKN dibantu pihak kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
Terakhir Paryono menyebutkan bahwa pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan direncanakan akan berlangsung sampai dengan September 2020 mendatang.
Selanjutnya untuk hasil seleksi CAT akan ditayangkan secara live scoring
melalui media online streaming dan link akan dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.
Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan metode CAT BKN dapat tetap berjalan optimal meskipun di tengah keterbatasan kondisi pandemi Covid-19.
Untuk nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020, Panselnas melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 telah menetapkan PG pada masing-masing jenis soal SKD.
PG masing-masing jenis soal SKD tersebut diantaranya untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.(*)