Gubernur Koster Akan Siapkan Regulasi Soal PMI Asal Bali yang Diperkirakan Jumlahnya Capai 22 Ribu

Pergub tersebut dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengikuti dialog di salah satu televisi nasional melalui rumah jabatannya, Sabtu (27/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali.

Dengan adanya Pergub ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali wajib mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Pergub tersebut dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.

Namun sampai saat ini belum diketahui data pasti jumlah PMI asal Bali.

Hanya diperkirakan mencapai 22 ribu orang, yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar dan spa.

"Jadi saya sedang siapkan Peraturan Gubernur Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, supaya PMI nyaman mendapatkan perlindungan dan terdata dengan baik," kata Koster ketika menyampaikan pidatonya pada Peringatan Hari Koperasi ke-73 dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Nasional ke-5 tahun 2020 Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (14/7) pagi.

Regulasi berupa pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjannya, di mana tinggal, dan sebagainya.

Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital sehingga Koster bisa menyapa PMI melalui virtual.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan Pergub tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.

"Belum apa-apa, ini masih dalam proses pembahasan," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2020) siang.

Selama ini pendataan PMI di Bali belum terdata dengan rapi.

Bahkan sampai sekarang belum diketahui pasti berapa PMI asal Bali, yang sebagian besar sudah pulang ke Bali akibat pandemi Covid-19.

Menurut Arda, dengan adanya Pergub ini nanti akan ada kewajiban bagi para penyalur agar mendaftarkan atau melaporkan pemberangkatan PMI ke luar negeri.

Termasuk bagi PMI yang berangkat secara mandiri juga wajib untuk mendaftarkan diri ke Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi sehingga dapat dilakukan dalam jaringan (daring) atau online.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved