Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari Jabatannya karena Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Pencopotan Prasetyo karena ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis 

TRIBUN-BALI.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya.

Pencopotan Prasetyo karena ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Begini Cara Mengatur Gaji Senilai UMR agar Tak Sampai Harus Berutang

Tiga Negara Ini Buka Peluang Penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia

Untuk Bisa Bertahan Hidup di AS, Farah Quinn Ngaku Pernah Jadi Pelayan Restoran

Dalam ST itu, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.

Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dilakukan penindakan dan sanksi lain," katanya lagi.

Argo mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.

"Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo.

Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.

"Sudah banyak bapak Kapolri memberikan rewad kepada anggota yang berprestasi kemudian ada juga yang diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan,” kata Argo

Usulan bikin pansus

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

8 Langkah Membuat Google Classroom dan Fiturnya, Akses classroom.google.com

Bangli Tambah 16 Kasus Positif Corona, Satu Warga Desa Songan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Lewat Chat, Wagub Kaltim Akui Positif Covid-19

"Dalam surat jalan itu, Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta kepada Warta Kota, Rabu (15/7/2020).

Yang menjadi pertanyaan IPW, tambah Neta, apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?

"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan," katanya.

Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu?

"Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra.

"Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," papar Neta.

"IPW juga mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," kata dia.

Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit.

IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya.

"Tapi ironisnya Joko Chandra malah dilindungi dan diberikan Surat Jalan," kata dia.

Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, menurut Neta, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri.

"Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolri Akhirnya Copot Brigjen Prasetyo Utomo karena Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved