Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Tatanan kenormalan baru

Tayang:
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
DOK Communications PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Foto ilustrasi Bandara 

4. Orang Asing pemegang VKSK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan VKSK sebelumnya sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini;

5. Orang Asing pemegang BVK yang telah memperoleh ITKT, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini;

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah untuk menjadi pedoman bagi petugas pelaksana, memberikan kejelasan informasi dan kepastian dalam pelayan izin tinggal dalam tatanan kenormalan baru kepada masyarakat terutama Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia.

Mengantisipasi dibukanya kembali pelayanan keimigrasian bagi Orang Asing pasca SE Dirjenim, Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah membuat beberapa inovasi.

Diantaranya adalah APITO (Aplikasi Ijin Tinggal Online) dengan pengajuan permohonan dilajukan secara online, selain dari itu telah dipersiapkan beberapa tahapan pelayanan dengan standar penerapan protokol kesehatan.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved