Setelah Bebas Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Belum Bisa ke Australia, Ini Sebabnya

Setelah Bebas Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Belum Bisa ke Australia, Ini Sebabnya

Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Warga Negara Australia, Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kamis (16/7/2020). 

Tepat pada pukul 08.30 Wita, Sara Connor dibawa keluar Lapas Perempuan Denpasar dikawal ketat oleh petugas polisi bersejata lengkap, tim kuasa hukum, petugas Lapas Perempuan Denpasar, petugas Kemenkumham, dan petugas Imigrasi.

Sara Connor nampak menutupi wajah dan kepalanya dengan menggunakan sebuah kain bermotif bunga mawar yang diikatkan di lehernya.

Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.

Ia langsung menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved