Setelah Bebas Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Belum Bisa ke Australia, Ini Sebabnya
Setelah Bebas Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Belum Bisa ke Australia, Ini Sebabnya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Warga Negara Australia, Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kamis (16/7/2020).
Tepat pada pukul 08.30 Wita, Sara Connor dibawa keluar Lapas Perempuan Denpasar dikawal ketat oleh petugas polisi bersejata lengkap, tim kuasa hukum, petugas Lapas Perempuan Denpasar, petugas Kemenkumham, dan petugas Imigrasi.
Sara Connor nampak menutupi wajah dan kepalanya dengan menggunakan sebuah kain bermotif bunga mawar yang diikatkan di lehernya.
Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.
Ia langsung menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Bali.(*)
Rekomendasi untuk Anda