Diuntungkan Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun, Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Baswedan Bisa Tak Dipecat
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUN-BALI.COM - Kurnia Ramadhana, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, menilai vonis yang tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri.
Sebab, dengan begitu, kata Kurnia, kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian disampaikan Kurnia merespons vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang masing- masing dihukum 2 tahun penjara dan 1,6 tahun penjara.
• Pengendara Motor Sport Jatuh & Luka-luka Usai Diseruduk Pick Up di Panjer, Korban Telah Dibawa ke RS
• Utang Indonesia Hingga Mei 2020 Naik, Tembus Rp 5.868 Triliun, Ini yang Mempengaruhi
• 6 Zodiak Paling Insecure, Gemini Tak Sadar dengan Pesonanya, Virgo Sering Meremehkan Bakat
"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian."
"Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk mengusut ulang perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Pasca-putusan hakim, Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan."
"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan Kepolisian terbukti gagal mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," ujar Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Sejak awal penanganan perkara, dia menilai, terdapat skenario membuat tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim.
Masing-masing terdakwa hanya dituntut pidana penjara oleh jaksa penuntut umum selama satu tahun.
Selama ini, dia melihat, tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan.
Misalnya, tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara.
"Mengapa putusan harus ringan? Agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator."
• Sara Connor Akhirnya Tinggalkan Bali, Gunakan Paspor Emergency Dan Langsung Masuk Daftar Cekal
• POPULER: Valentine FC Menang Besar Hingga Komedian Omas Meninggal Dunia
• 4 Zodiak Paling Pintar Cari Duit, Scorpio Miliki Daya Juang Tinggi
"Skenario sempurna ditunjukkan sikap terdakwa menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," ujarnya.