Polisi Tewas di Pantai Kuta
Sara Connor Akhirnya Tinggalkan Bali, Gunakan Paspor Emergency Dan Langsung Masuk Daftar Cekal
Sara Connor kembali ke negaranya menggunakan paspor emergency untuk sekali keberangkatan dan langsung masuk daftar cekal
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah resmi bebas kemarin, Kamis (16/7/2020) WNA Australia pelaku pembunuhan anggota polisi di Pantai Kuta, Sara Connor akan kembali ke negara asalnya yakni Australia hari ini.
Berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pagi tadi langsung menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Iya pagi tadi Sara ke Bandara diantar petugas Imigrasi Ngurah Rai. Karena masih belum ada penerbangan langsung ke negaranya akibat pandemi Covid-19, ia berangkat dari Bali ke Jakarta,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, Jumat (17/7/2020).
• Janji Sara Connor Setelah Resmi Bebas : Ibu Kalapas, Saya Tidak Akan Masuk Sini Lagi
• BREAKING NEWS: Tutupi Wajah Dengan Kain Bunga, Sara Connor Resmi Bebas dari Lapas Perempuan Denpasar
Ia menambahkan, Sara Connor kembali ke negaranya menggunakan paspor emergency untuk sekali keberangkatan dan langsung masuk daftar cekal oleh imigrasi.
“Pencekalan terhadap yang bersangkutan sudah pasti, biasanya 6 bulan tapi bisa diperpanjang dan batas waktu perpanjangan tidak tentu. Itu kewenangannya pusat (khususnya Ditjen Imigrasi),” imbuh Surya Dharma.
Seperti diketahui, Sara Connor kini bebas setelah divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2017 silam.
Tepat pada pukul 08.30 Wita kemarin, Sara Connor dibawa keluar Lapas Perempuan Denpasar dikawal ketat oleh petugas polisi bersejata lengkap, tim kuasa hukum, petugas Lapas Perempuan Denpasar, petugas Kemenkumham, dan petugas Imigrasi.
Sara Connor nampak menutupi wajah dan kepalanya dengan menggunakan sebuah kain bermotif bunga mawar yang diikatkan di lehernya.
Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.
Dapat Remisi 13 Bulan 10 Hari

Sara Connor merupakan narapidana pada Lapas Perempuan Kelas II Denpasar.
Ibu dua anak asal Australia ini sebelumnya telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan anggota Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa meninggal pada tahun 2016 silam.
Tak sendirian, ia melakukannya bersama kekasihnya yakni David James Taylor yang hingga saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Sara Connor dinilai telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.

“Sara Connor sesuai dengan aturan akan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021. Ia telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa Remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa Remisi,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, Kamis (16/7/2020).