Rebut Suami dari Istri Sah, Oknum ASN yang Dituding Pelakor Ini Akhirnya Ditahan & Terancam Dipecat
RS yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN bekerja di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
TRIBUN-BALI.COM, BANTAENG - Pada awal 2019 lalu, publik di Bantaeng dihebohkan dengan munculnya kasus video tersebarnya seorang istri sah yang melabrak wanita yang diduga sebagai perebut suami orang (pelakor).
Babak terbaru dari kasus tersebut, perempuan yang diduga sebagai pelapor berinisial RS akhirnya di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
RS yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN bekerja di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

RS ditahan bersama dengan S, suami dari istri pertama, R.
"S dan R kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.

Diberitakan sebelumnya, R yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh RS ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. R melabrak RS saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.
Saat itu, R berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.
"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan RS," ujar R, Senin (27/1/2020).
Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.