Kasus Sebelumnya Masih Proses Pelimpahan Berkas, Pelajar Ini Kembali Diringkus karena Mencuri Motor

Seorang pelajar di Denpasar yang masih berusia 16 tahun, dilaporkan ke pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian atau masuk dalam Pasal 363 KUH

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pelaku pencurian berstatus pelajar di Denpasar 

Selanjutnya Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan lebih lanjut dan beberapa harinya mendapatkan informasi bahwa ada penjualan sepeda motor dengan harga murah.

Tim selanjutnya melakukan pengintaian di areal pameran Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Selatan, Kota Denpasar tak lama datang KP yang hendak menjual motor tersebut pada Selasa (14/7/2020) pukul 17.30 Wita.

Tak berselang lama, Tim Resmob Polresta Denpasar selanjutnya menangkap pelaku dan barang bukti yang hendak dijualnya.

Pelajar yang tinggal di kawasan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali ini selanjutnya digiring menuju Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved