Polres Badung Tak Layani SKCK untuk Keperluan Paspor dan Visa

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Badung kini tidak lagi diterbitkan untuk keperluan paspor dan visa

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pemohon saat membuat SKCK di Polres Badung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Badung kini tidak lagi diterbitkan untuk keperluan paspor dan visa.

Pasalnya, SKCK tersebut akan digunakan untuk berpergian jauh atau ke luar negeri.

Kendati demikian, penerbitan SKCK untuk keperluan selain paspor dan visa tetap akan dilakukan dengan dilengkapi persyaratan.

Kasat Intelkam Polres Badung AKP Ni Putu Adnyani Prabawati menjelaskan, penerbitan SKCK khusus keperluan paspor dan visa tidak dapat diterbitkan di tingkat polres, hanya bisa diterbitkan di tingkat Polda Bali.

Update Covid-19 di Bali 19 Juli 2020: Tambahan Sembuh 121 Orang, Positif 55 Orang, Meninggal 4 Orang

Jose Mourinho Bisa Mencatat Rekor Empat Kemenangan Beruntun Musim Ini

"Mengingat SKCK tersebut akan dipergunakan untuk bepergian ke luar Negeri. Jadi ranahnya sekarang langsung ke Polda Bali," ungkapnya, Minggu (19/7/2020).

Pihaknya mengaku pemohon sering datang ke Polres Badung minta penerbitan SKCK untuk keperluan paspor dan visa keluar negeri.

Namun, Polres Badung belum diizinkan menerbitkan SKCK untuk keperluan tersebut.

"Jadi kami tekankan untuk masyarakat yang membutuhkan SKCK yang keperluannya untuk keluar negeri dapat langsung mengarah ke pelayanan SKCK Polda Bali," tegasnya.

Seorang Pria Acungkan Pisau dan Cegat Kendaraan di Jalan By Pass Kepang Klungkung

New Normal di Bali, Bersih-bersih Sampah Plastik di Pantai Candikusuma Jembrana

Disinggung mengenai pembuatan SKCK selain untuk paspor dan visa, pihaknya mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang dimaksud yakni fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah.

"Jika ada pemohon SKCK yang menggunakan KTP di luar wilayah Kabupaten Badung, ditambahkan dengan surat keterangan berdomisli dari desa/kelurahan tempat tinggal pemohon, lalu dilanjutkan dengan pembuatan kartu sidik jari," terang AKP Prabawati.

Ia juga menjelaskan mengenai masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan, sehingga bisa dimanfaatkan sebelum 6 bulan.

"Kebanyakan pemohon SKCK di Polres Badung untuk kelengkapan melamar pekerjaan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved