Seorang Pria Acungkan Pisau dan Cegat Kendaraan di Jalan By Pass Kepang Klungkung

Seorang Pria Acungkan Pisau dan Cegat Kendaraan di Jalan By Pass Kepang Klungkung

Istimewa
Jhonatan T Baiya (35) harus diamankan kepolisian dari Polres Klungkung, Minggu (19/7). Sehari sebelumnya, ia mengamuk sambil membawa sajam seusai pesta miras. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Jhonatan T Baiya (35) harus diamankan kepolisian dari Polres Klungkung.

Pria yang diketahui berasal dari Lamboya, Kecamatan Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat, NTT tersebut sempat meresahkan warga karena mengamuk seusai pesta miras.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana, Minggu (19/7) menjelaskan, awalnya Jhonatan pesta miras jenis arak bersama rekannya di sebuah kamar kost di seputaran Dusun Lepang, Desa Takmung, Sabtu (18/7).

Baru habis 2 botol ukuran 600 ml, Jhonatan yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truck itu sudah mabuk dan sempat mengamuk di kost temannya.

Jhonatan yang terpengaruh alkohol, nekat merusak pintu kamar warga setempat, I Gusti Ngurah Jaya (47) dengan menggunakan pisau pengutik.

Ia lalu keluar kost sambil acungkan pisau dan nekat mencegat kendaraan yang melintas di by pass wilayah Lepang, tepatnya di depan pos polisi dekat simpang empat Lepang.

" Warga menginformasikan kejadian itu kepada petugas polisi lalu lintas Polres Klungkung. Jhonatan pun dibekuk lalu dibawa ke Mapolres," tegas Ardana, Minggu (19/7).

Korban Gusti Ngurah Jaya tidak melaporkan aksi pengerusakan itu ke polisi.

Ia memilih menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan pihak keluarga Jhonatan.

“Keluarga pelaku bersedia mengganti rugi segala kerusakan. Selanjutnya kedua belah pihak membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Hanya saja karena dalam keadaan mabuk dan membawa sajam, Jhonatan tetap diamankan dan dimintai keterangan di Polres Klungkung.

"Memang dari korban ( Gusti Ngurah Jaya) tidak ada melaporkannya dan menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.

Tapi dari pihak kepolisian tetap memprosesnya karena membawa sajam," ungkap Putu Ardana.

Diancam 10 Tahun Penjara

Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana menjelaskan, pihaknya menetapkan Jhonatan T Baiya (35) sebagai tersangka, Minggu (19/7).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved