Corona di Bali

MDA Denpasar Sebut Kegiatan Keagamaan Bisa Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19

MDA Denpasar Sebut Kegiatan Keagamaan Bisa Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19, Jumlah Peserta Harus Dibatasi

Tribun Bali/Rizal Fanany
Umat Hindu melaksanakan persembahyangan Saraswati Pura Jagatnatha, Denpasar, Sabtu (4/7/2020). Ditengah masa Pandemi Covid-19 pelaksanaan persembahyangan dilakukan secara bergantian mengacu pada protokol kesehatan. Baik Pemangku, Pecalang dan umat wajib memakai masker, serta di dalam Pura diberikan tanda jaga jarak. Sebelum memasuki areal pura dilakukan pengecekan suhu tubuh dan wajib mencuci tangan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walaupun sudah penerapan new normal sejak 9 Juli 2020 lalu, namun Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar meminta agar pelaksanaan Panca Yadnya wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 belum normal, dan masih terdapat penularan dan penyebaran.

"Sehingga kepada semua umat Hindu yang ada di Desa Adat se-Kota Denpasar dan umumnya di Bali wajib tetap melaksanakan Protokol Kesehatan," kata Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, Senin (20/7/2020).

Ia menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Bersama MDA Kota Denpasar dengan Pemkot Denpasar tentang Pelaksanaan Panca Yadnya Terkait Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19, dan Pararem Desa Adat Indik Gering Agung Covid-19.

Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Tanpa Harus Pulang Kampung, Ini Syaratnya

Kabareskrim: Walau Teman Satu Angkatan, Kami Tak Pernah Ragu Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Samudera Hindia Selatan Bali 20-22 Juli 2020

Sudiana menekankan kepada umat Hindu termasuk umat lain agar mengindahkan imbauan ini.

Mengingat, bisa jadi upacara keagamaan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, jika mengabaikan protokol kesehatan.

Hal ini mengingat masih minimnya kedisiplinan dalam pelaksanaan di lapangan.

"Jika mengacu kepada tempat suci atau pura besar baik Dang Khayangan maupun Sad Khayangan mungkin sudah maksimal penerapan protokol kesehatan, tapi ini khusus kepada pelaksanaan Panca Yadnya di rumah, atau di merajan keluarga ataupun paibon," kata Sudiana.

Secara rinci Sudiana menjelaskan, bahwa hal penting yang dapat menjadi acuan di masyarakat adalah Pararem Gering Agung.

Dimana, semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat Ngawangun (direncanakan), seperti Karya Mlaspas, Ngeteg Linggih, Ngaben, Ngaben Massal, Mamukur, serta Karya Ngawangun lainnya agar ditunda sampai dicabutnya status Pandemi Covid-19 dicabut.

Upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun atau direncanakan seperti pernikahan dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas sebanyak-banyaknya 25 orang, atau memperhatikan luas kawasan guna mendukung maksimalnya penerapan social dan physical distancing.

Selain itu, hal penting lainnya yakni dalam setiap pelaksanaan Upacara Panca Yadnya agar mengikuti prosedur tetap pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Seperti melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak fisik antar orang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan selalu menggunakan masker.

"Jadi secara substansi dan prinsip pelibatan orang dalam pelaksanaan Panca Yadnya di Desa Adat jumlah yang hadir adalah terbatas dengan melaksanakan Protokol Kesehatan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved