Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Tanpa Harus Pulang Kampung, Ini Syaratnya
Apakah harus kembali ke alamat asal, atau bisa mengurus perpanjangan SIM di polres/polresta setempat
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor.
Hal itu sangat penting dan menjadi legalitas bagi pengendara saat berkendara di jalan raya.
Bahkan begitu pentingnya SIM, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan wajib memiliki SIM.
Namun bagi yang sudah memiliki SIM dan masa berlakunya mulai habis, harus segera melakukan perpanjangan SIM.
Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak tahu mengenai perpanjangan SIM yang harus segera diproses lebih lanjut.
Bahkan karena ketidaktahuan tersebut, masyarakat di perantauan harus jauh-jauh hari melakukan perpanjangan SIM.
Beberapa masyarakat di perantauan bahkan bingung cara memperpanjang SIM jika sudah menetap di daerah domisili yang tidak sama dengan alamat asal KTP.
Hingga muncul pertanyaan, apakah harus pulang kampung atau kembali ke alamat asal?
Atau bisa mengurusnya di polres/polresta setempat?
Seizin Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati memberikan penjelasan terkait hal ini.
Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja tanpa harus pulang kampung.
Syaratnya, asalkan membawa e-KTP.
"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya terpisah, Senin (20/7/2020).
"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.