Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Tanpa Harus Pulang Kampung, Ini Syaratnya
Apakah harus kembali ke alamat asal, atau bisa mengurus perpanjangan SIM di polres/polresta setempat
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Polresta Denpasar
Terlihat pemohon perpanjangan SIM di Gedung Satpas SIM Polresta Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/7/2020).,
Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjang SIM adalah sebagai berikut.
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Namun, pendaftar akan dikenai tambahan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 jika menggunakan layanan SIM Online.
Biaya pendaftaran itu dibayarkan melalui transaksi perbankan BRI BRIVA, baik melalui ATM maupun mobile banking.
Caranya sebagai berikut.
- Masuk ke menu Pembayaran
- BRIVA
- Masukkan kode bayar (cek e-mail atau SMS)
Untuk daftar Satpas yang sudah bisa melayani proses perpanjang SIM secara online juga bisa diakses melalui laman yang sama.
Ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjang tanpa harus datang ke Satpas sesuai dengan alamat KTP, namun bisa memilh Satpas terdekat dari domisilinya.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan/Luthfia Ayu Azanella)
(*)
Rekomendasi untuk Anda