Berita Denpasar
Pengoperasian Shuttle Bus di Sanur Kurangi Parkir Liar, Tersedia Langganan Bulanan dan Subsidi
Upaya penataan kawasan Sanur Denpasar dalam hal mengurangi parkir liar dan kemacetan mulai membuahkan hasil.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya penataan kawasan Sanur Denpasar dalam hal mengurangi parkir liar dan kemacetan mulai membuahkan hasil.
Kehadiran layanan shuttle bus dari Pemkot Denpasar yang kini dikelola Badan Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Intaran terbukti efektif menekan angka parkir liar di sepanjang jalan protokol, terutama di area padat seperti Jalan Danau Tamblingan.
Wakil Ketua Usaha BUPDA Intaran, I Wayan Robi, mengungkapkan bahwa moda transportasi ini menjadi solusi bagi kepadatan lalu lintas yang selama ini dipicu oleh kendaraan yang parkir di badan jalan.
Baca juga: Urai Kemacetan, Menhub Siapkan Skema Water Taxi di Bali Estimasi Anggaran Rp1,21 Triliun
Meskipun penurunan parkir liar sudah signifikan, pihaknya tetap rutin melakukan sweeping dan pengawasan lapangan untuk memastikan ketertiban tetap terjaga. Masyarakat dan wisatawan kini diarahkan untuk memanfaatkan kantong parkir yang tersedia dan melanjutkan perjalanan menggunakan shuttle.
"Masyarakat dan wisatawan diminta memanfaatkan kantong parkir yang sudah disediakan atau bekerja sama dengan warga. Jika lokasinya cukup jauh, bisa menggunakan shuttle. Bahkan tersedia juga skema langganan bulanan," katanya, Minggu, (26/4).
Bagi pengguna rutin, tersedia skema langganan bulanan. Sementara bagi krama Desa Adat Intaran, pengelola memberikan subsidi khusus berupa tarif Rp 2.000 per perjalanan cukup dengan menunjukkan KTP dan keterangan asal banjar.
Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Saat Arus Balik Lebaran, Sebabkan Kemacetan Panjang
Langkah ini bertujuan membiasakan warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Operasional shuttle ini terbagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah layanan harian dengan rute tetap yang mencatat rata-rata penumpang di atas 100 orang per hari. Sistem pembayarannya menggunakan kartu elektronik dengan tarif Rp 5.000 untuk durasi 90 menit.
“Setiap tap itu penting, karena menjadi dasar kami melihat kebutuhan layanan di lapangan. Tarif 90 menit itu berlaku berapa kali naik selama waktu masih memungkinkan dengan syarat tetap tap namun tidak akan dikenakan tarif. Kalau lewat 90 menit pasti kena tarif baru,” ujarnya.
Penumpang wajib melakukan tap kartu untuk keperluan pendataan rute dan evaluasi halte. Kategori kedua adalah layanan booking untuk keperluan khusus seperti acara hotel atau wisuda dengan tarif Rp 500.000 per unit untuk durasi empat jam di wilayah desa adat.
Bagi pekerja di kawasan Sanur, tersedia kartu langganan dengan biaya Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per bulan yang biasanya ditanggung oleh pihak pemberi kerja. (sup)
Tersedia 12 Unit Shuttle
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menyebutkan bahwa saat ini telah tersedia 12 unit shuttle untuk mendukung mobilitas di Sanur.
Penguatan transportasi publik ini juga telah dipayungi hukum melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.
Menurut Sriawan, regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
"Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Denpasar untuk menjadikan Sanur sebagai destinasi wisata berkelanjutan yang nyaman, sekaligus bebas dari kemacetan dan kesemrawutan parkir liar," paparnya.
Ke depan, Pemkot bersama pihak desa adat akan terus mengevaluasi dan memperluas konektivitas rute untuk menjangkau lebih banyak titik strategis. (*)
Berita lainnya di Kemacetan di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Layanan-shuttle-bus-yang-beroperasi-melayani-warga-di-kawasan-Sanur-Denpasar.jpg)