Syarat Dan Tata Cara Perpanjang SIM di Denpasar, Lakukan Langkah Berikut Ini

Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak yang tahu, bahwa kini perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih mudah.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Polresta Denpasar
Terlihat pemohon perpanjangan SIM di Gedung Satpas SIM Polresta Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi.

Hal itu sangat penting dan menjadi legalitas bagi para pengendara sepeda motor serta mobil saat berkendara di jalan raya.

Namun bagi yang sudah memiliki SIM dan masa berlakunya sudah mulai habis atau harus segera diperpanjang harus segera memperpanjang masa berlakunya. 

Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak yang tahu, bahwa kini perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih mudah.

Diantaranya, pemohon tidak perlu memproses jauh-jauh hari untuk memperpanjang SIM.

Dan mungkin saat ini ada masyarakat yang bahkan masih bingung ketika terjadi perubahan alamat kartu tanda penduduk (KTP) saat hendak mengurus SIM.

Haruskah proses perpanjangan SIM dilakukan di tempat asal atau harus di Polres/Polresta?

Kebingungan yang kadang dialami masyarakat ini pun dijelaskan oleh Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar, Iptu Bhayangkara Putra Sejati. 

Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat, bisa dilakukan dimana saja asal membawa e-KTP.

"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan dimana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya terpisah, Senin (20/7/2020).

"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.

Adapun proses perpanjangan SIM kini tidak harus diproses di Polres/Polresta terdekat tapi bisa juga dilakukan secara online oleh pemohon.

Pelayanan perpanjangan SIM online tentu bisa diakses pemohon di halaman yang sudah ditentukan atau pemohon bisa melakukan di browsing di internet.

"Adanya SIM online diharapkan mempermudah masyarakat yang berada di rantauan untuk tetap bisa memperpanjang SIM nya," tambah Iptu Bhayangkara Putra Sejati, Senin (20/7/2020) kepada Tribun Bali.

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved