Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Fakta Istri Dijual Suami Layani Thresome Bertarif Rp 400.000, Polisi: Kadang Suami Hanya Menonton

Kasus pasangan suami istri, EY (48) dan H (51) yang terlibat dugaan prostitusi online di wilayah Cianjur, Jawa Barat, diungkap jajaran Satrekrim Polre

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / Dwi Suputra
Ilustrasi PSK Dan Pelanggannya 

TRIBUN-BALI.COM, CIANJUR - Kasus pasangan suami istri, EY (48) dan H (51) yang terlibat dugaan prostitusi online di wilayah Cianjur, Jawa Barat, diungkap jajaran Satrekrim Polres Cianjur. 

Si pria, EY, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dan sang istri, H, berstatus sebagai saksi korban. 

EY sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara istri tersangka, H (51) berstatus saksi korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, dalam praktiknya pasutri ini pernah beberapa kali berhubungan badan bersama pelanggan atau layanan threesome.

"Namun, kadang juga tersangka ini hanya menonton saat istrinya sedang melayani pelanggan," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, korban ditarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Dari bayaran sebesar itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000.

"Tersangka sudah 6 kali menjual istrinya sejak awal tahun ini. Motifnya desakan ekonomi. Tersangka tak lagi punya penghasilan sehingga istrinya yang dijajakan," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menanyai EY (48), suami yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Sejak Januari 2020 tersangka telah menjajakan istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 6 kali.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menanyai EY (48), suami yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Sejak Januari 2020 tersangka telah menjajakan istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 6 kali. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi korban.

"Meski ini dilakukan atas kesepakatan berdua. Namun, untuk saat ini status istrinya masih saksi korban," ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved