Limbah Pemotongan Ayam Dibuang ke Got, Satpol PP Klungkung Tindak Sentra Pemotongan Ayam
Beberapa warga mengeluhkan usaha pemotongan ayam yang mencemari lingkungan di Dusun Tangkas, Desa Gelgel, Klungkung, Bali.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Beberapa warga mengeluhkan usaha pemotongan ayam yang mencemari lingkungan di Dusun Tangkas, Desa Gelgel, Klungkung, Bali.
Satpol PP pun sempat turun untuk melakukan tindakan terkait keluhan warga tersebut.
Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan, atas laporan masyarakat pihaknya turun melakukan pembinaan ke sentra pemotongan ayam di Dusun Tangkas, Desa Gelgel.
Dari hasil pengecekan, pemilik usaha tidak memiliki septic tank, dan limbah dibuang ke got.
• Nekat Berjualan di Badan Jalan Imam Bonjol Denpasar, 44 Pedagang Bermobil Ditertibkan & Dibina
• 44 Pedagang Bermobil yang Berjualan di Badan Jalan di Denpasar Ditertibkan
• Update Covid-19 di Bali 21 Juli 2020, Tambahan Pasien Sembuh 50 Orang
Sehingga hal ini menimbulkan bau yang kurang sedap, hingga dikeluhkan masyarakat.
“Saat kami cek, pemilik usaha tidak ada. Tapi adik kandungnya yang bertanggungjawab, dan mengakui tidak ada septic tank. Namun setelah kami tindak, yang bersangkutan menyatakan sanggup membuat septic tank. Sementara kami bina dulu, tapi kalau terus membuang limbah ke got, barulah akan diambil tindakan tegas,” ujar Putu Suarta, Selasa (21/7/2020).
Keluarga pemilik usaha pemotongan ayam, Ach Syofi sudah dipanggil oleh petugas Satpol PP untuk dibina.
Menurut Suarta, seharusnya pemilik usaha memiliki septic tank untuk mengelola limbahnya, apalagi usaha tersebut sudah berdiri sejak lama.
Suarta pun menengarai masih ada usaha rumah tangga dimana pengelolaan limbahnya tidak bagus.
Karena itu, ia mengingatkan setiap usaha rumah tangga wajib menyiapkan tempat penampungan limbah.
"Apalagi sekarang musim hujan. Jika limbah dibuang sembarangan rawan menyebarkan penyakit," ungkapnya.
Putu Suarta menegaskan, jika masih ada warga bandel membuang limbah sembarangan, maka dirinya tidak segan-segan akan memproses orang bersangkutan hingga ke meja hijau.
“Bisa dijerat dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tegas Suarta. (*).