Main Layang-layang Berujung Tersangka, Warga Denpasar Ini Dijemput Polisi Seusai Gardu PLN Meledak

Kronologi disebutkan bahwa Sunardiya memainkan layangan jenis Bebean dengan diameter 2 meter pada Minggu (19/7/2020)

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Denpasar Selatan, Senin (20/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga Denpasar dijadikan tersangka oleh Polresta Denpasar atas kasus layang-layang yang menyebabkan gardu listrik milik PT Indonesia Power di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Denpasar, Bali meledak dan terbakar, Senin (20/7/2020).

Ia adalah Dewa Ketut Sunardiya (50) yang dianggap bersalah karena layangan miliknya menyebabkan kebakaran gardu listrik hingga membahayakan orang lain.

"Hari ini (kemarin, red) kita merilis kasus Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP ayat (1). Tersangka yang kita amankan berinisial DKS yang memainkan layang-layang di lahan kosong dekat rumahnya bersama anaknya," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/7/2020) sore.

Kronologi disebutkan bahwa Sunardiya memainkan layangan jenis Bebean dengan diameter 2 meter pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita bersama anaknya.

Ia menerbangkannya layang-layang tersebut di sebuah lahan kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Bali

Namun setelah berhasil diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter, selanjutnya tali layangan tersebut diikat di pohon Singapur lalu ditinggal.

Sunardiya dan anaknya pulang ke rumah.

Kurang dari 30 menit, PLN Berhasil Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Layang-Layang
Kurang dari 30 menit, PLN Berhasil Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Layang-Layang (ist)

Sekitar pukul 16.24 Wita, terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur yang terhitung kurang lebih 71.121 pelanggan.

Gangguan terjadi hampir lima jam.

Saat dicek oleh petugas PLN, ternyata gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar yang terjatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV di Gardu Induk Pesanggaran.

Layangan juga menimpa tiga trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran.

Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar. Layangan pun ikut terbakar.

Begitu terdeteksi masalah gangguan tersebut, petugas dari PT Indonesia Power selanjutnya melakukan pengamanan dan perbaikan.

Sekitar pukul 17.30 Wita, Sunardiya diketahui kembali ke tempat ia menaruh layangannya karena diberitahu layangan Bebeannya putus. Saat dicek ternyata benar.

Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved