Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Nasional karena Tak Dibutuhkan dan Tak Aktif Lagi, Ini Daftarnya
Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional
Editor:
Wema Satya Dinata
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Rekomendasi untuk Anda