Breaking News

Jejak Tri Nugraha di Tanah Bali

Tri Nugraha terus menjadi sorotan pasca menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto Tri Nugraha 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARTri Nugraha terus menjadi sorotan pasca menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Nopember 2019.

Sedangkan dalam perkara TPPU, tim penyidik yang dikomandoi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asep Maryono kembali menetapkan Tri sebagai tersangka bulan April 2020.

Penyidikan perkara gratifikasi dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dimulai dari bulan Agustus 2019.

Update Covid-19 di Bali 23 Juli, Pasien yang Telah Sembuh 74 Orang, 696 Orang Dalam Perawatan

Ramalan Zodiak Kesehatan 24 Juli, Scorpio Perlu Mengisi Kembali Energi, Bagaimana dengan Zodiakmu ?

Bernilai Rp 672 Triliun, Ini 12 Perusahaan Sinar Mas Group yang Jadi Sengketa Warisan Antar Anak

Sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Bali

Berselang empat bulan, Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara gratifikasi.

Lalu tim penyidik mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan Tri.

Berbekal laporan dari PPATK yang dijadikan petunjuk, tim penyidik kemudian mengembangkan kearah TTPU, dan Tri kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Tri atau aset yang diatasnamakan orang lain, namun diduga terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Aset yang disita berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha dan tanah perkebunan karet seluas 250 hektar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sedangkan harta bergerak yang diamankan diantaranya mobil jenis truk, Jeep Wrangler, mobil Mazda, mobil mini klasik, motor Kawasaki Ninja, motor Husqvarna, motor Harley Davidson dan motor Ducati.

“Ada delapan unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita. Totalnya 12 kendaraan. Untuk aset berupa tanah di 14 lokasi, di Bali dan di luar Bali. Dan hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut,” terang Asep kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kejati Bali, Rabu (22/7/2020).

Kasus yang tengah disidik Kejati Bali ini saat Tri menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar.

Sebelumnya, pria asal Bandung, Jawa Barat tersebut menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007 sampai 2011.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved