Usut Kasus Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Selidiki dengan Menggunakan Hak Angket

Desakan itu disampaikan karena sejauh ini DPR tidak menunjukkan tanda-tanda akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS TV
Usut Kasus Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Selidiki dengan Menggunakan Hak Angket 

TRIBUN-BALI.COM - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket dalam mengusut pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Sabtu (25/7/2020).

Desakan itu disampaikan karena sejauh ini DPR tidak menunjukkan tanda-tanda akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra.

 Padahal, DPR sempat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Bank Century dan terkait KPK saat lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi e-KTP.

Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS & Pensiunan yang Cair Agustus 2020,Ini 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok

LPD Kesiman Denpasar Kini Gunakan ATM Tanpa Kartu

GLO Kembali Gelar Acara Bagi-bagi Sembako Gratis di Denpasar, Susu dan Popok Bayi Ikut Dibagikan

"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ujar Donal.

Donal menuturkan, DPR dapat merespons masalah Djoko Tjandra tersebut dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Masalah yang dimaksud antara lain kemudahan Djoko Tjandra mendapat akses layanan publik dan keluar masuk Indonesia, yang dinilai hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.

"Namun ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa," kata Donal.

Donal menambahkan, pencopotan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang diduga berperan membantu pelarian Djoko Tjandra juga tidak cukup.

Menurut ICW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat turun tangan dengan menelusuri potensi korupsi dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Joko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Donal.

Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.

Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

Profil Joey King, Pemeran Film The Kissing Booth 2, Mulai Perjalanan Karier Hingga Kehidupan Pribadi

Ramalan Zodiak 26 Juli 2020: Gemini Bersukacita, Usaha Capricorn Berhasil, Pisces Dipuji Semua Orang

Bongkar Isi Handphone Editor Metro TV Yodi Prabowo Terkait Adanya Ancaman, Begini Ungkap Kepolisian

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved