Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS & Pensiunan yang Cair Agustus 2020,Ini 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Pasalnya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).

Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

TRIBUN-BALI.COM - Berapa Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang cair Agustus 2020?

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

Pasalnya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani 

LPD Kesiman Denpasar Kini Gunakan ATM Tanpa Kartu

GLO Kembali Gelar Acara Bagi-bagi Sembako Gratis di Denpasar, Susu dan Popok Bayi Ikut Dibagikan

Agung Wedhatama: Petani Adalah Pahlawan untuk Semesta

Lalu, berapa gaji ke-13 yang akan diterima?

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved