Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Tak Gentar Walau Dicekal: Siap Dong, Allah Penolong Saya
Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Tak Gentar Walau Dicekal: Siap Dong, Allah Penolong Saya
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tidak khawatir dengan pencekalan yang diajukan Bareskrim Polri kepada imigrasi.
Anita Kolopaking memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polri.
"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok gapapa gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ketika disinggung apakah siap diperiksa polisi, Anita Kolopaking mengaku tak masalah jika harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
"Siap dong, Allah kok penolong saya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke luar negeri.
Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020) kemarin.
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Argo mengatakan pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang sedang dilakukan Polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.
"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.
Dia mengatakan pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," katanya.
Dua kali bertemu Kejari Jakarta Selatan
Pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ternyata tak hanya sekali melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Total, ia melakukan pertemuan sebanyak dua kali dalam kurun waktu dekat ini.
Hal itu diakui oleh Anita langsung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
"Pertemuan kami sempat dua kali bertemu," kata Anita.
Anita mengatakan pertemuan tersebut dilakukan sesudah kliennya Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK).
Namun tidak dijelaskan secara rinci waktu dan tempat dia dan Kepala Kejari Jakarta Selatan bertemu.
"Kalau nggak salah (pertemuannya, Red) tanggal 17, tanggal 23 2020 ini," jelasnya.
Namun demikian, Anita mengklaim tidak ada lobi khusus di dalam pertemuan tersebut.
Dia bilang pertemuannya dengan Kejari Jaksel hanya bahas soal jadwal persidangan Peninjauan Kembali (PK) kliennya Djoko Tjandra.
"Kami bertemu hanya untuk bertanya soal jadwal sidang PK. Jadi tidak ada pembicaraan lebih dari itu. Tapi pertemuan itu resmi menanyakan soal jadwal sidang saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking angkat bicara soal video viral terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Menurutnya, tidak ada pembahasan khusus di dalam pertemuan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Anita Kolopaking usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). Dia diperiksa sekitar 3 jam lebih oleh penyidik dari Kejagung RI.
Diketahui, pemeriksaan tersebut menyusul video pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Video pertemuan antara Anita dan Nanang pertama kali diungkap oleh akun twitter @xdigeeembok.
"Nggak apa-apa pak Nanang, ketemu dengan pak Nanang gapapa itu kan temen. Eh maksudnya Pak Nanang itu adalah mitra beliau adalah jaksa, saya adalah profesi sebagai advokat," kata Anita.
Dia mengatakan pembahasan yang dilakukan juga hanya seputar jadwal peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan kliennya Djoko Tjandra. Sebaliknya, ia mengklaim tidak ada lobi-lobi antara keduanya.
"Pertemuan kami buat kami hal yang biasa saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu apa sih kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar. Dan itu sudah ditanyakan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicekal Keluar Negeri, Ini Tanggapan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking