Tahanan Palestina Tidak Diberi Hak Menerapkan Social Distancing Oleh Pengadilan Israel
Pengadilan terkemuka Israel menolak petisi yang dibuat Pusat Hukum Adalah yang membela hak-hak asasi minoritas.
TRIBUN-BALI.COM, RAMALLAH - Tahanan Palestina di penjara Israel tidak diberi hak untuk menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) guna melawan penularan virus corona.
Hal itu diungkapkan oleh Pengadilan Israel pada Kamis (23/7/2020).
Dilansir Middle East Eye (MEE), Otoritas Israel beralasan, tahanan Palestina yang berada di penjara Gilboa tidak ada bedanya dengan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
Pengadilan terkemuka Israel menolak petisi yang dibuat Pusat Hukum Adalah yang membela hak-hak asasi minoritas.
Menurut pengadilan, para tahanan tidak perlu menerapkan social distancing di penjara Gilboa, sebuah fasilitas penahanan di bagian utara Israel yang berisi sekitar 450 warga Palestina yang diklasifikasikan Israel sebagai "tahanan keamanan".
Pengacara pihak Adalah, Myssana Morany dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan putusan itu mengecam pengadilan karena menurutnya, jaga jarak selama wabah Covid-19 penting untuk diterapkan semua orang.
Morany mengatakan seperti yang dikutip MEE, "Otoritas Israel mengklaim di pengadilan bahwa kebijakan social distancing yang penting untuk melindungi tahanan dengan tuduhan kriminalitas entah bagaimana (dianggap) tidak relevan untuk 'tahanan keamanan'."
Dia melanjutkan, "Dinas Penjara Israel seharusnya berdiri bersama dengan kami hari ini dan menuntut agar (para tahanan) diberi sarana untuk melindungi kesehatan dan keselamatan mereka, dan itu merupakan tanggung jawab (Israel)."
Alasan pengadilan juga dianggap tidak masuk akal, yakni menyamakan penjara dengan ruang keluarga dan para tahanan dipaksa untuk tetap melakukan kontak sehari-hari dengan penjaga yang berpotensi terinfeksi Covid-19 di luar tembok penjara.
Keputusan pengadilan itu dianggap pihak Adalah sebagai sesuatu yang membahayakan kehidupan dan kesehatan warga Palestina yang ditahan oleh Israel.
Tentunya juga menjadi ancaman bagi masyarakat secara keseluruhan.
Sebelumnya, pada April lalu, sekelompok pakar HAM menyeru Israel agar tidak mendiskriminasi ribuan tahanan Palestina yang menghadapi risiko penularan tinggi wabah Covid-19.
Para aktivis HAM itu juga telah meminta agar Israel membebaskan tahanan yang paling rentan. Terdapat lebih dari 4.520 tahanan Palestina menuru MEE, termasuk 183 anak-anak, 43 wanita dan 700 tahanan lain yang punya riwayat medis bawaan di penjara-penjara Israel berdasarkan keterangan pakar PBB.
Dalam pernyataannya, PBB mengatakan bahwa Israel telah membebaskan ratusan tahanan berkebangsaan Israel karena pandemi, namun menolak membebaskan tahanan Palestina.
"Itu menunjukkan perlakuan diskriminatif terhadap tahanan Palestina, yang akan menjadi pelanggaran terhadap hukum internasional," ujar kelompok aktivis HAM PBB itu.
Membahayakan nyawa
Di penjara Gilboa, setidaknya terdapat 30 penjaga dan 7 tahanan yang terinfeksi virus corona, sementara 489 penjaga dan 58 tahanan lainnya berada di ruang karantina, menurut informasi yang disediakan untuk pengadilan oleh perwakilan negara Israel.
Setidaknya, 1 dari pasien virus corona itu tengah melawan penyakit bawaan lainnya, yaitu kanker.
Sementara Mahkamah Agung Israel telah memutuskan bahwa fasilitas penjara Israel harus menjamin ruang hidup minimum 4,5 meter persegi per tahanan, layanan penjara Israel belum mematuhi keputusan tersebut, ungkap pihak Adalah.
Kondisi penjara Gilboa saat ini tidak memungkinkan para tahanan melakukan jaga jarak sosial dengan 6 tahanan berada dalam sel seluas 22 meter persegi yang berisi 3 tempat tidur susun, sebuah toilet bersama dan ruang mandi.
"Dengan kondisi ini, para tahanan tidak bisa menerapkan pedoman jaga jarak sosial Kementerian Kesehatan Israel untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga membahayakan keselamatan dan kehidupan mereka," ungkap pihak Adalah.
Hancurkan Pos Uji Virus Corona Palestina
Militer Israel menghancurkan pos pemeriksaan pengujian virus corona Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki, sebagaimana dilansir Kantor Berita Wafa pada Senin (20/7/2020). Pos pemeriksaan didirikan pasukan keamanan Palestina di gerbang masuk wilayah Tepi Barat, tepatnya di kota Jenin untuk mencegah penularan virus corona. Sebanyak 468 kasus infeksi virus corona dan tiga kematian akibat virus tersebut dilaporkan berada di teritorial Palestina dalam waktu 24 jam. Baca juga: Pengadilan Israel: Tahanan Palestina Tidak Berhak Terapkan Social Distancing Menurut Menteri Kesehatan Palestina pada Senin (20/7/2020), jumlah kasus infeksi yang ada sebanyak 8.360 dengan total kematian sebanyak 65 orang. Sebanyak 40 pasien saat ini berada di Unit Perawatan Intensif, termasuk tiga orang yang dipasangi alat bantu pernapasan. Adapun serangan dari pasukan Israel dilaporkan telah melukai seorang pria warga Palestina di kamp pengungsi Jenin. Baca juga: Kenapa Israel Belum Duduki Tepi Barat? Sumber lokal mengatakan, pasukan Israel menyerbu Jenin dan kamp pengungsi di awal pagi untuk menahan beberapa aktivis. Pasukan pendudukan Israel itu menembak banyak warga Palestina di area tersebut berdasarkan laporan yang diterima Middle East Monitor, melukai satu orang dengan luka tembak di paha. Sebanyak dua orang ditangkap sebelum tentara meninggalkan kota dan pos pemeriksaan yang telah dihancurkan itu. Baca juga: Mengapa Palestina dan Israel Berperang? Meski masih di tengah pandemi virus corona, Otoritas Israel masih terus melakukan serangan kekerasan terhadap komunitas Palestina yang lemah dalam wilayah Tepi Barat yang diduduki. Upaya-upaya itu dilakukan untuk mengusir mereka dari area tersebut dan memperlakukan hal serupa pada warga Palestina di timur Yerusalem. Bulan lalu, terjadi lonjakan aktivitas perusakan yang dilakukan Israel yang menyebabkan 151 warga Palestina, termasuk 84 anak di bawah umur, kehilangan tempat tinggal mereka meski ada tempat perlindungan selama wabah virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Israel: Tahanan Palestina Tidak Berhak Terapkan Social Distancing" dan "Tentara Israel Hancurkan Pos Pemeriksaan Virus Corona Palestina"