Gaji Selangit, Wakil Ketua MPR Pertanyakan Gaji Direksi Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta

Perpres tersebut mengatur jajaran direksi Program Kartu Pra Kerja yang gemuk dengan gaji yang selangit,

Editor: Kambali
Google Images
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang bertugas mengoperasikan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 tersebut akan mendapatkan penghasilan hingga mencapai Rp 77.500.000.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 yang baru ditandatangani oleh Presiden pada 20 Juli lalu.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mempertanyakan kebijakan pemerintah, yang dituangkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2020, yang mengatur gaji direksi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

"Perpres tersebut mengatur jajaran direksi Program Kartu Pra Kerja yang gemuk dengan gaji yang selangit, di tengah kondisi keuangan negara yang sedang terganggu akibat Pandemi Covid-19," ujar Syarief Hasan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/07/2020).

Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta, Berikut Ini Rinciannya

Syarief mengatakan Kartu Prakerja hanyalah salah satu program yang didesain layaknya bantuan sosial lain.

Dia menilai program itu tidak memerlukan direksi baru yang berpotensi menggemukkan birokrasi di Indonesia.

Dia berpandangan bahwa Program Kartu Prakerja semestinya bisa dibawahi atau dibidangi oleh Kementerian Sosial atau Kementerian Tenaga Kerja, sebab tugas dan tanggungjawabnya saling beririsan dengan tujuan diadakannya Kartu Prakerja.

“Pembentukan direksi baru untuk program sekelas bantuan sosial lainnya tidak sejalan dengan janji Pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi, tegas Syarief Hasan.

Setelah Diteken Jokowi, Gaji Bersih Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta

Dia menegaskan hak keuangan dan fasilitas bagi direksi Program Kartu Prakerja tidak main-main.

Khusus Direktur Eksekutif, hak keuangan diberikan sebesar Rp 77,5 juta perbulan.

Gaji lima direktur lainnya juga diatur dalam pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut yakni Direktur Operasi seebsar Rp 62 juta, Direktur Teknologi Rp 58 juta, Direktur Kemitraan dan Pengembangan sebesar Rp 54,25 juta, Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47 juta serta Direktur Hukum, Umum dan Keuangan sebesar Rp 47 juta.

Hak keuangan ini adalah penghasilan bersih yang diterima. Hak keuangan ini juga belum termasuk fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial bagi jajaran direksi.

1.460 Pekerja Dirumahkan, 1.210 Warga Tabanan Lolos Kartu Prakerja

Adapun fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial disetarakan dengan fasilitas pejabat eseleon I dan II.

"Bantuan untuk masyarakat belum terealisas sepenuhnya, namun Pemerintah malah sudah menggelontorkan dana besar untuk jajaran direksi program Kartu Prakerja. Pemerintah berpihak kepada siapa?” tanya Syarief.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai angka besar tersebut sangat tidak efisien untuk program sekelas bantuan sosial lainnya.

“Hak keuangan itu diambil sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga akan semakin memberatkan keuangan negara," tegas Syarief Hasan seperti dilansir Antara.

Dia mengaku heran dengan langkah Pemerintah yang cenderung inkonsisten.

Terkait Penerima, Platform Digital dan Anggota, Jokowi Teken Revisi Perpres Baru Kartu Prakerja

Sebab, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah membubarkan 18 lembaga karena dianggap membebani keuangan negara dan beririsan dengan kementerian tertentu. Padahal, ada beberapa lembaga yang masih dibutuhkan.

“Pemerintah membubarkan lembaga negara yang masih dibutuhkan. Misalnya, KP3EI yang menjalankan MP3EI terintegrasi dengan MP3KI yang terbukti menumbuhkan ekonomi sampai 6,5 persen, menurunkan kemiskinan dari 16,7 persen menjadi 10,9 persen, dan menekan pengangguran dari 11 persen menjadi 5,7 persen di zaman SBY," ujarnya.

Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV, Begini Penjelasannya

Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.

Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000

2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000

3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000

4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000

5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000

6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.00

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut, seperti dilansir Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Itu berarti, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Hari Ini 26 Mei 2020, Begini Caranya Mendaftar

Di samping hak keuangan, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," imbuh Perpres tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved