Setelah Diteken Jokowi, Gaji Bersih Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta
Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja.
Direktur eksekutif dan direktur program kartu Pra-Kerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial seperti tercantum dalam pasal 1 Perpres tersebut.
"Hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.
Besaran gaji manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja dijabarkan pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.
Adapun bunyinya:
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
Besaran hak keuangan atau gaji tersebut telah dipotong pajak alias bersih.
Pajak hak keuangan dibebankan pada Sekretariat Komite.