Corona di Indonesia

Kantor BUMN dan PT Antam Tbk Catat Kasus Terbanyak Covid-19, Ini Daftar Klaster Kantor Pemerintahan

Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara

Editor: Kambali
Freepik
Ilustrasi Covid-19 di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyarankan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya angka penularan Covid-19 di kantor pemerintahan. 

Salah satunya dengan melakukan kebijakan bekerja dari rumah ( WFH) untuk sementara waktu. 

"Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/07/2020). 

Update Covid-19: Pasien Sembuh di Bali 79,84 Persen - Indonesia Tembus 100 Ribu Kasus Positif

Selain itu, dia juga menyarankan agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dijadikan bagian dari disiplin pegawai. 

Tjahjo menilai para ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat.

Tjahjo menjelaskan, penyebab tingginya penularan Covid-19 di kantor pemerintahan karena pengawasan penerapan protokol kesehatan masih kurang. 

"Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN. Pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta penerapan protokol kesehatan ," ujarnya. 

"Hanya saja, pengawasan atas penerapannya (protokol kesehatan) yang kurang," lanjutnya menegaskan. 

4 Fakta Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Terinfeksi Covid-19: Tanpa Gejala Hingga Riwayat Bepergian

Termasuk di antaranya, lanjut Tjahjo, penyesuaian fasilitas untuk sirkulasi udara, kewajiban memakai masker dan jaga jarak yang sulit diterapkan dengan baik. 

Oleh karenanya, pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurutnya harus ditingkatkan.

"Harus ditingkatkan pengawasannya. Untuk ASN juga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak. Jadikan bagian dari disiplin pegawai," tegas Tjahjo.

Tjahjo lantas mengingatkan kembali tiga imbauan pemerintah untuk tetap aman saat bekerja di kantor. 

Pertama, kantor disarankan tidak menggelar rapat fisik. Kedua, apabila terpaksa menggelar rapat fisik, maksimal dilakukan 30 menit saja. 

"Jadi yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan," kata Tjahjo. 

Sekda Adi Arnawa Buka Webinar Nasional, Hadirkan Narasumber Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Sekda Bali

Ketiga, rapat fisik tidak menyediakan jamuan (snack dan makan). 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved