Corona di Indonesia

Kantor BUMN dan PT Antam Tbk Catat Kasus Terbanyak Covid-19, Ini Daftar Klaster Kantor Pemerintahan

Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara

Editor: Kambali
Freepik
Ilustrasi Covid-19 di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyarankan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya angka penularan Covid-19 di kantor pemerintahan. 

Salah satunya dengan melakukan kebijakan bekerja dari rumah ( WFH) untuk sementara waktu. 

"Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/07/2020). 

Update Covid-19: Pasien Sembuh di Bali 79,84 Persen - Indonesia Tembus 100 Ribu Kasus Positif

Selain itu, dia juga menyarankan agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dijadikan bagian dari disiplin pegawai. 

Tjahjo menilai para ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat.

Tjahjo menjelaskan, penyebab tingginya penularan Covid-19 di kantor pemerintahan karena pengawasan penerapan protokol kesehatan masih kurang. 

"Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN. Pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta penerapan protokol kesehatan ," ujarnya. 

"Hanya saja, pengawasan atas penerapannya (protokol kesehatan) yang kurang," lanjutnya menegaskan. 

4 Fakta Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Terinfeksi Covid-19: Tanpa Gejala Hingga Riwayat Bepergian

Termasuk di antaranya, lanjut Tjahjo, penyesuaian fasilitas untuk sirkulasi udara, kewajiban memakai masker dan jaga jarak yang sulit diterapkan dengan baik. 

Oleh karenanya, pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurutnya harus ditingkatkan.

"Harus ditingkatkan pengawasannya. Untuk ASN juga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak. Jadikan bagian dari disiplin pegawai," tegas Tjahjo.

Tjahjo lantas mengingatkan kembali tiga imbauan pemerintah untuk tetap aman saat bekerja di kantor. 

Pertama, kantor disarankan tidak menggelar rapat fisik. Kedua, apabila terpaksa menggelar rapat fisik, maksimal dilakukan 30 menit saja. 

"Jadi yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan," kata Tjahjo. 

Sekda Adi Arnawa Buka Webinar Nasional, Hadirkan Narasumber Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Sekda Bali

Ketiga, rapat fisik tidak menyediakan jamuan (snack dan makan). 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Senin (27/7) malam, kasus positif Covid-19 ditemukan di 18 kantor kementerian dan kantor BUMN (Bada Usaha Milik Negara). 

Kementerian Keuangan RI mencatat jumlah terbanyak pegawai yang terpapar Covid-19, yakni 25 kasus. 

Sementara di kantor BUMN, kantor PT Antam Tbk mencatat kasus terbanyak yakni 68 kasus. 

Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Gedung Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19

Berikut adalah daftar klaster yang berikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 

Kementerian

  • Kementerian Keuangan RI: 25 kasus.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 22 kasus
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): 15 kasus.
  • Kementerian Kesehatan: 10 kasus
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): 10 kasus
  • Kementerian ESDM: 9 kasus
  • Litbangkes: 8 kasus
  • Kementerian Pertanian: 6 kasus
  • Kementerian Perhubungan: 6 kasus
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus.
  • Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
  • KemenPAN-RB: 3 kasus
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
  • Kementerian Pertahanan: 2 kasus
  • Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
  • Kemenristek: 1 kasus
  • Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
  • Kementerian PPAPP: 1 kasus

BUMN

  • PT Antam Tbk: 68 kasus
  • Kimia Farma pusat: 20 kasus
  • PLN: 7 kasus
  • BRI: 5 kasus
  • Pertamina: 3 kasus
  • Mandiri Sekuritas: 1 kasus

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul, Penularan Covid-19 di kantor pemerintahan tinggi, Menpan RB sarankan kembali WFH, https://nasional.kontan.co.id/news/penularan-covid-19-di-kantor-pemerintahan-tinggi-menpan-rb-sarankan-kembali-wfh?page=2

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved