Kemendikbud Jajaki Kemungkinan Pembukaan Sekolah di Luar Zona Hijau Covid-19
Menurut Doni, pemberian izin akan diberikan dan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wacana pembukaan sekolah di luar zona hijau Covid-19 sedang dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud).
Hingga saat ini, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim mengatakan pihaknya masih melakukan analisis terkait pembelajaran tatap muka.
"Kami sedang mengevaluasi bagaimana yang nonhijau, khususnya kuning itu tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Ainun dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7/2020).
Ainun mengatakan jika dibuka pihaknya bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Ainun, langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di sekolah.
"Misalnya jumlah anaknya lebih sedikit, pertemuannya di atur sedemikian rupa sehingga risikonya bisa diperkecil. Memang itu sedang dianalisis," ucap Ainun.
Pernyataan Ainun ini sejalan dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang mengatakan pemerintah berencana memberikan izin penyelenggaran sekolah tatap muka di luar zona hijau penyebaran Covid-19.
Menurut Doni, pemberian izin akan diberikan dan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal itu disampaikan Doni usai rapat terbatas terkait Pengarahan Kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, melalui virtual, Senin (27/7/2020).
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah. Dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni.
Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
Doni menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas.
Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga dibatasi.
Durasi belajar di kelas juga dipersingkat. Doni menyebutkan, belajar jarak jauh yang diterapkan saat ini memang efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Di sisi lain, banyak siswa di daerah yang kesulitan dalam belajar jarak jauh karena sulitnya sinyal internet.
Doni pun memuji kreativitas daerah yang memberlakukan kebijakan belajar menggunakan radio pada masa pandemi ini.
"Beberapa daerah yang telah berinisiatif menggunakan radio panggil sebagai sarana pembelajaran oleh guru tentunya kita berikan apresiasi karena tidak ada rotan, akar pun jadi," ujar Doni.
"Jadi inilah kreativitas yang berkembang di masyarakat dan kami tentunya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan berbagai langkah dan upaya sehingga kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan dengan segala keterbatasan yang ada," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Jajaki Pembukaan Sekolah di Luar Zona Hijau dan di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Izin Sekolah Tatap Muka di Luar Zona Hijau"