Idul Adha 2020

Masjid Istiqlal Disebutkan Menteri Agama Tidak Menggelar Sholat Idul Adha 1441 H, Ini Penyebabnya

Sebabnya, terkait perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum memungkinkan Masjid Istiqlal untuk menggelar Shalat Idul Adha.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Noviana Windri
Menteri Agama RI, Fachrul Razi dalam kunjungan kerja di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Kamis (12/3/2020). 

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," kata Menag di Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dapat dijadikan pedoman atau acuan masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. 

Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19. 

Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Dengan mematuhi dua surat edaran tersebut, Menag berharap masyarakat dapat melaksanakan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban dengan baik sekaligus terjaga dari risiko penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Pastikan Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Adha, 

(Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved