Pesepeda di Gatsu Laporkan Seorang Pria Asal Mengwi Seusai Diancam Dengan Samurai

Korban dan temannya Kadek Teguh Wira menepi ke pinggir, namun saat itu juga korban terjatuh dari sepedanya akibat ditabrak menggunakan mobil pelaku.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Polsek Dentim
Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Denpasar Timur, satu orang dalam aksi tersebut berhasil diringkus. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pelaku kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman di wilayah Denpasar Timur berhasil diringkus polisi. 

Ia adalah I Gede Prista Anggita (30) asal Banjar Uma Gunung, Sempidi, Mengwi, Badung, Bali yang diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Pande Gede Agus Dwipayana (24) asal Penatih, Denpasar di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Denpasar Timur dekat Perempatan Nangka-Gatsu pada hari Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.30 wita.

Berdasarkan laporan LP-B/103/VII/Res.1.6/2020/Bali/Resta Denpasar/ Polsek Dentim tanggal 26 Juli 2020 tersangka pun akhirnya diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Panit 1 Ipda I Nyoman Suriana membenarkan kejadian tersebut.

"Memang benar kejadiannya, yang kita terima laporannya pada hari Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 19.30 wita. Satu orang kita amankan dalam kasus penganiayaan itu," ujarnya, Selasa (28/7/2020) pagi.

Kronologi kasus ini adalah awalnya korban yang mengendarai sepeda gayung bersama temannya melaju ke arah selatan atau ke Jalan Nangka Selatan namun dari belakang, datang mobil Toyota Vios dengan nomor polisi DK 1851 VC yang dikendarai pelaku dan mengklakson korban serta temannya.

Korban dan temannya Kadek Teguh Wira menepi ke pinggir, namun saat itu juga korban terjatuh dari sepedanya akibat ditabrak menggunakan mobil pelaku.

Tak sampai di situ, Gede Prista langsung turun dari mobil dan memukul korban satu kali dengan tangan kosong yang mengarah ke bagian wajah.

Bahkan Gede Prista mengancam teman korban dengan senjata tajam yang disimpan pelaku di dalam mobil dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.

"Dari kejadian itu, korban didampingi temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim untuk penanganan lebih lanjut. Karena ada aksi pemukulan dan pengancaman," jelas Iptu Made Putra Yudhistira.

Pada Senin (27/7/2020) pukul 10.00 wita, Tim Opsnal Polsek Dentim yang sudah melakukan penyelidikan dilanjutkan mencari keberadaan pelaku kasus penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang diterima tim Opsnal Polsek Dentim, ternyata Gede Prista tinggal di daerah Sempidi, Badung, Bali.

Dipimipin Panit 1 Ipda I Nyoman Suriana, tim langsung melakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Badung.

Setelah ditelusuri, pelaku berhasil ditemukan di rumahnya dan saat dilakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya, pelaku pun mengakui perbuatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved