Bersama 2 Muncikari, Artis Berinisial VS Digerebek Polisi di Kamar Hotel Berbintang di Lampung
Berdasarkan keterangan polisi, terduga muncikari tersebut berinisial I dan M diamankan bersama seorang Artis inisial VS.
TRIBUN-BALI.COM, BANDAR LAMPUNG - Prostitusi Online yang melibatkan artis kembali dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dalam penggerebekan polisi mengamankan dua orang terduga muncikari Prostitusi Online melibatkan Artis.
Berdasarkan keterangan polisi, terduga muncikari tersebut berinisial I dan M diamankan bersama seorang Artis inisial VS.
Mereka diamankan seusai polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Ketiganya langsung di gelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Iya betul (tangkap mucikari)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020) malam.
Meski membenarkan mengamankan dua orang muncikari dan satu Artis, Rezky belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan I, M dan VS.
Termasuk, mengenai siapa orang yang menjadi pengguna jasa Artis VS tersebut.
Menurutnya, saat ini dua terduga muncikari dan satu Artis masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Masih kami dalami dari keterangan ketiganya, tunggu saja hasil pemeriksaan dari penyidik," imbuhnya.
Artis FTV HH
Pada awal Juli 2020 lalu, seorang artis ibu kota berinisial HH diamankan personel Satreskrim Polrestabes Medan karena dugaan kasus prostitusi.
Ia adalah Artis FTV berumur 23 tahun yang dimanakan pada Minggu (13/7/2020) jelang tengah malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengungkap pria yang membooking artis HH di sebuah hotel berbintang di Kota Medan.
Martuasah menyebutkan laki-laki yang menyewa jasa HH adalah seorang karyawan swasta berinisial R.