Mantan PM Malaysia Najib Razak, Dipenjara 72 Tahun Atas 7 Dakwaan Terkait Skandal 1MDB

Selain itu pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda atas tujuh dakwaan skandal korupsi 1MDB, Selasa (28/7/2020).

Editor: Eviera Paramita Sandi
The Star Online
Mantan PM Malaysia Najib Razak yang meninggalkan masalah pelik setelah kekuasannya berakhir. - Skandal Korupsi 1MDB Najib Razak, Dipenjara 72 Tahun atas 7 Dakwaan Termasuk Pencucian Uang Rp 144 M 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Najib Razak dijatuhi total hukuman 72 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.

Selain itu pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda atas tujuh dakwaan skandal korupsi 1MDB, Selasa (28/7/2020).

Nazib Rarak tersandung skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan pencucian uang senilai Rp 144 miliar dari mantan anak perusahaan 1MDB, SRC International Sdn Bhd.

Mengutip dari Malay Mail, Hakim Pengadilan Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, mengatakan telah mempertimbangkan semua argumen yang diajukan pembela dan penuntut, termasuk kepentingan umum dan terdakwa. 

Rincian Skandal 1MDB Najib Razak

Lebih lanjut, berikut ini rincian hukuman yang dijatuhkan pada Najib Razak atas skandal 1MDB.

Najib Razak menerima hukuman 12 tahun dan denda senilai RM 210 juta atas UU Anti-Korupsi Malaysia 2009 (23).

Mengenai pelanggaran kepercayaan berdasarkan KUHP (409) mendapat hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.

Selanjutnya, untuk dakwaan pelanggaran AMLA, yakni pencucian uang masing-masing penjara 10 tahun.

Untuk pelanggaran ini, tak ada denda yang dikenai.

Totalnya, Najib Razak menjalani hukuman penjara selama 72 tahun.

Hakim Mohd Nazlan menambahkan hukuman penjara akan berjalan bersamaan.

Jika Najib gagal membayar denda, Hakim Mohd Nazlan juga akan menambahkan hukuman 5 tahun penjara.

Adapun karena sudah memasuki usia lanjut yakni 67, mantan orang nomor satu di pemerintahan Negeri Jiran ini dibebaskan dari hukuman cambuk.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved