11 Parpol Berkumpul Anggap Bupati Jember Musuh Bersama Setelah Pemakzulan
Bupati musuh bersama, karena kezaliman dan kesalahan yang dilakukan membuat Jember terpuruk
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelas Tito.
• Jual Rumah Mewahnya, Ashanty dan Anang Hermansyah Nyaris Ditipu, Penipu Ngaku Orang Jember
Menurut Tito, dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah.
Bunyi aturan itu, diantaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.
• Kronologi Wanita Misterius di Jember Titip Mobil Rusak dengan Bekas Lubang Tembakan, Ini Kata Saksi
“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari MA,” tambah Tito.
DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Pasca Pemakzulan, 11 Parpol Berkumpul Anggap Bupati Jember Musuh Bersama, https://regional.kompas.com/read/2020/07/29/16300941/pasca-pemakzulan-11-parpol-berkumpul-anggap-bupati-jember-musuh-bersama?page=all#page2 dan Mendagri Akan Tunggu Putusan Mahkamah Agung soal Pemakzulan Bupati Jember, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/25/13415501/mendagri-akan-tunggu-putusan-mahkamah-agung-soal-pemakzulan-bupati-jember