Harta Pinangki Sirna Malasari Capai Rp 6,8 M, Ternyata Ini Besaran Gaji Per Bulannya sebagai Jaksa
Publik di Tanah Air dibuat terkejut dengan beredarnya foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Publik di Tanah Air dibuat terkejut dengan beredarnya foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Foto Pinangki Sirna Malasari bersama Djoko Tjandra pun lantas viral di media sosial.
Bahkan sosoknya kini menjadi buah bibir dan sorotan hangat di berbagai media nasional.
Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.
Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.
Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?
Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia , Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.