Corona di Bali

12 Desa Maupun Kelurahan di Denpasar Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19

12 Desa Maupun Kelurahan di Denpasar Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19, Pembatasan Jam Operasional Diperpanjang hingga Pukul 23.00 Wita

Freepik
Ilustrasi Covid-19 di Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Denpasar kini sudah memperlonggar pembatasan jam operasional bagi wilayah yang masuk zona hijau.

Dari data yang diterima dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, sudah 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau.

Adapun 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau yakni Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan.

Sementara itu, sebanyak 30 desa dan kelurahan masih masuk zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja masih zona orange.

Ini Jadwal Belajar dari Rumah TVRI 3 Agustus 2020, Akan Ada Acara Jalan Sesama: Kembalikan Dong!

Pekerja Pintar Kucing-kucingan, Satpol PP Klungkung Sita Alat-alat Proyek Pabrik Garam di Kusamba

Begini Komentar Mahfud MD Terkait Kasus Djoko Tjandra dan Mafia Hukum di Tahun 2009

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (2/8/2020) sore mengatakan, wilayah tersebut dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.

“Kalau kasus aktif ada 3 sampai 10 orang itu artinya wilayah tersebut masuk zona kuning. Untuk zona orange jika kasus aktif sebanyak 11 sampai 40 orang. Kalau lebih dari itu masuk zona merah. Namun saat ini wilayah di Kota Denpasar tak ada yang zona merah,” kata Dewa Rai.

Terkait adanya wilayah yang sudah masuk zona hijau ini, Dewa Rai mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian pembatasan jam operasional.

Dewa Rai mengatakan, untuk wilayah yang masuk zona hijau, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 23.00 Wita.

Sementara wilayah yang masuk zona kuning maupun zona orange, jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

“Pembatasan jam operasionalnya disesuaikan dengan zona. Hanya yang zona hijau yang bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. Kalau zona kuning, zona orange, apalagi zona merah, itu masih tetap sampai pukul 21.00 Wita,” katanya.

Sehingga sampai saat ini, sudah 12 desa maupun kelurahan di Kota Denpasar yang jam operasionalnya sampai pukul 23.00 Wita.

Sedangkan 31 desa maupun kelurahan lainnya jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Untuk zona hijua, walaupun pembatasan jam operasional sudah diperlonggar, namun masyarakat di wilayah tersebut tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Ini dikarenakan sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.

“Apalagi sampai saat ini kan vaksinnya belum ditemukan. Selama vaksin belum ada, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan. Walaupun Bali sudah membuka wisatawan nusantara, akan tetapi bukan berarti kembali normal seperti dulu. New normal bukan berarti kembali normal,” katanya.

Jika protokol kesehatan ini diabaikan, bukan tak mungkin akan kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved