Pekerja Pintar
Satpol PP Klungkung kembali menyambangi pabrik pembuatan garam di pesisir Karangdadi, proyek tersebut masih berlanjut
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARPAURA-Satpol PP Klungkung kembali menyambangi pabrik pembuatan garam di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung, Bali, Minggu (2/8/2020) malam.
Mendapati proyek tersebut masih berlanjut, Satpol PP pun mengamankan alat-alat para pekerja.
Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta ketika dikonfirmasi, Senin (3/8/2020) mengatakan, para pekerja di proyek pembangunan pabrik garam itu biasanya "kucing-kucingan" dengan petugas.
Ketika petugas datang saat siang hari, mereka bersembunyi dan tidak melanjutkan pekerjaan.
• Badung Mulai Rancang Pembangunan Dua SMP dengan Anggaran Rp 52 Miliar di Tahun 2021
• Semua Fraksi Setuju Ranperda LKPJ APBD Karangasem Disahkan Jadi Perda
• Polemik Direksi dan Komisaris BUMN Berbuntut Kritik, Beberapa Tokoh Berikan Tanggapan Ini
Ketika petugas pergi, baru para pekerja kembali melanjutkan proyeknya.
Menyadari hal ini, Putu Suarta pun sengaja mengerahkan personelnya untuk sidak ke lokasi proyek pada saat malam hari.
"Kami ambil sejumlah peralatan kerjanya dan kami minta mereka membuat surat pernyataan," tegas Putu Suarta, Senin (3/8/2020).
Jika masih terus membandel, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua terhadap pembangunan proyek pabrik garam yang melanggar sempadan pantai tersebut.
"Sebelumnya kan kami sudah layangkan surat peringatan pertama, jika lagi membandel baru akan kami layangkan surat peringatan kedua," tegas Suarta.
Sebelumnya pabrik garam di pesisir Pantai Karangdadi itu ditutup paksa oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
Pabrik ini melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRW Bali serta Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabuapten Klungkung. (*).