Kena Razia di Buleleng, De Tu Pulang dengan Motor Hasil Curian

Baru tiga bulan menghirup udara bebas, Dewa Putu Astrawan alias De Tu (24) kini kembali dijebloskan ke penjara

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Foto: Polisi menunjukan tersangka De Tu, beserta barang bukti motor hasil curiannya, Senin (3/8/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Baru tiga bulan menghirup udara bebas, Dewa Putu Astrawan alias De Tu (24) kini kembali dijebloskan ke penjara.

Ini akibat ulahnya, yang terbukti melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor (curnamor) di Jalan Sudirman, Kelurahan/ Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin (3/8/2020) mengatakan, kasus curanmor ini dilakukan oleh tersangka De Tu pada 21 Juni lalu.

Kala itu, pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini kena tilang di kawasan Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, karena motor yang ia kendarai tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan SIM.

Aurel Akan Dinikahi Atta Halilintar, Anang Hermansyah Tak Kuasa Menahan Tangis

Hampir 6 Bulan Siswa Belajar di Rumah, Beberapa Sopir Angkutan Siswa Gratis Kembali Jadi Petani

Belanja Murah dengan 11 Promo Alfamart Hari Ini 3 Agustus 2020, Super Monday hingga Hajatan Gopay

Sehingga petugas lantas menyita sepeda motor milik tersangka De Tu.

Uniknya, karena motor miliknya disita oleh polisi, De Tu justru memutuskan untuk mencuri sepeda motor Honda Vario DK 6072 PW milik Gede Eka Suryadana, yang tengah diparkir di pinggir Jalan Sudirman, Kecamatan Seririt, dengan kondisi kunci nyantol.

"Motor tersebut dia curi biar bisa pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Sukasada," terang AKBP Sinar.

Tidak terima motor miliknya dicuri, korban Gede Eka Suryadana pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Seririt.

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, yang mengarah kepada tersangka De Tu.

AKBP Sinar pun mengakui, proses penangkapan membutuhkan waktu yang cukup lama, sebab saat hendak digrebek, tersangka De Tu berhasil melarikan diri, serta tinggal di kebun-kebun cengkih yang ada di kawasan Kecamatan Sukasada.

"Sampai akhirnya petugas berhasil menemukan tempat persembunyiannya di sebuah kebun cengkih, dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (31/7/2020) pagi. Saat ditangkap, tersangka De Tu sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kedua betisnya," jelas AKBP Sinar.

Pasca berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka De Tu, polisi melakukan penggeledahan di kediamannya.

Hingga berhasil menemukan sepeda motor milik Honda Vario milik korban.

"Disamping itu, kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit motor Yamaha Jupiter MX serta dua unit ponsel di rumahnya, yang diduga hasil curian. Saat ini kami masih menyelidiki, siapa pemilik motor Yamaha Jupiter MX serta dua ponsel ini," ucapnya.

Sementara kepada Tribun Bali, tersangka De Tu mengaku pernah ditahan pada 2019 lalu, karena terbukti melakukan tindakan pencurian cengkih.

Kala itu, ia di hukum selama sembilan bulan penjara, dan bebas pada Maret 2020 lalu.

"Saya mencuri motor karena kepepet mau pulang. Sementara motor saya disita polisi karena tidak bawa surat-surat. Saya baru kali ini mencuri motor, sedangkan motor Yama Jupiter MX dan dua HP itu saya beli sendiri, bukan hasil curian," kilahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka De Tu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumam tujuh tahun penjara. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved