BNNP Amankan Bule Amerika yang Selundupkan Ganja dalam Bentuk Kue ke Bali
“Jadi keluarganya ngirim paket kue yang berisi kandungan ganja. Kemudian setelah di tes oleh Bea cukai, ini ada kandungan ganjanya.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seorang WNA berinisial JO diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Pria asal Puerto Rico, Amerika Serikat itu ditangkap tim BNN lantaran diketahui menyelundupkan paket makanan berisi narkoba jenis ganja.
Uniknya, ganja yang dikirim ke Bali itu disamarkan di dalam kue.
“Jadi keluarganya ngirim paket kue yang berisi kandungan ganja. Kemudian setelah di tes oleh Bea cukai, ini ada kandungan ganjanya.
• Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik pada Kendaraan, Mulai dari Rp 5 Juta Hingga Rp 20 Juta
• Begini Kondisi Tim Bali United Saat Latihan di Tengah Pandemi Covid-19
• 5 Tips Agar Tidak Terlanjur Gemuk Setelah Makan Banyak, Lebih Banyak Jalan hingga Minum Cuka Apel
Setelah kami cek kami tangkap dan dapatkan pelakunya,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Agus Arjaya dalam pers rilisnya, Selasa (4/8/2020).
Pada 25 Juni 2020 lalu, lanjut Agus, petugas melakukan control delivery atas paket pos tersebut ke daerah Sibang Kaja, Abian Semal, Badung.
Waktu itu, didapati laki-laki pemilik paket tersebut.
Petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut dan menanyakan apa isi pakat yang ia terima.
“Saat ditanya, dia mengakui bahwa ia baru saja menerima paket isinya kue cokelat,” kata Agus
Kemudian, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang terdiri dari satu buah kotak plastik warna merah yang di dalamnya berisi 5 potong kue atau padatan warna cokelat yang diduga mengandung narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja.
Menurut Agus, JO adalah seorang mahasiswa yang sedang magang di Bali.
Ia juga melakukan misi sosial di Sibang, Badung.
Ia mengaku tertarik dengan anyaman bambu yang ada di Bali, sehingga dia ke Bali untuk belajar menganyam bambu.
“Nah selama di Bali, dari keterangan dia membutuhkan ganja. Karena di negaranya sudah biasa dia menggunakan ganja. Kemudian, karena dia tahu aturan hukum di Indonesia dilarang, akhirnya dia samarkan ke dalam kue tadi itu. Beratnya sekitar 130 gram. Itu kuenya, kue tradisional yang ada di daerah Amerika sana,” kata Agus
• Mungkinkah Gading Marten dan Gisella Anastasia Kembali Bersatu? Ini Jawaban Gading Marten
• Suka Pacaran Diam-Diam dan Tak Ingin Go Public, 5 Zodiak Ini Dikenal Jarang Umbar Kemesraaan
• Kalahkan Italia dan Thailand, Bali Masuk 4 Besar Destinasi Terbaik Dunia Tahun 2020
Agus menegaskan, meskipun dalam bentuk kue, karena ada kandungan ganjanya maka tetap dilarang masuk ke Indonesia.
Atas perbuatannya, JO terancam dikenakan pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)