Congkel Jendela Toko Elektronik di Batur Tengah Bangli, Fatoni Gondol Uang 3 Juta dan Satu HP

Bermula saat pemilik toko bernama I Nyoman Windia hendak membuka tokonya pukul 08.30 wita.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Fatoni didampingi dua orang polisi ketika menunjukkan barang bukti hasil curian. Selasa (4/8/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sebuah toko elektronik di wilayah Desa Batur Tengah, Kintamani dibobol maling.

Alhasil uang tunai senilai Rp 3 juta serta satu unit handphone lenyap.

Informasi yang dihimpun, tindakan pencurian itu diketahui Senin (3/8/2020).

Bermula saat pemilik toko bernama I Nyoman Windia hendak membuka tokonya pukul 08.30 wita.

Terkena Rasionalisasi, Hibah Pemkab ke PDAM Gianyar Turun Menjadi Rp 7,4 Miliar

Pasar Desa Penarungan Terbakar hingga Kerugian Diperkirakan Rp 100 Juta, Begini Kesaksian Warga

Dilaporkan ke Polisi Oleh IDI Bali Terkait Ujaran Kebecian, Ini Tanggapan Jerink SID

Saat masuk kedalam toko, ia mendapati kondisi jendela dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, pria 50 tahun itu kemudian memeriksa seputaran toko dan mendapati laci tempat menyimpan uang dalam posisit terbuka.

Uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan didalam laci pun lenyap.

Disamping juga handphone yang ada di meja toko turut hilang.

Atas kejadian tersebut, Windia kemudian melapor ke Polsek Kintamani untuk proses tindak lanjut.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi ketika dikonformasi membenarkan adanya laporan tindak pencurian itu.

Ia menjelaskan polisi telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

 “Pelapor mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp 3 juta dan satu unit handpone senilai Rp 1 juta. Dari olah TKP yang dilakukan, diketahui modus pelaku adalah dengan mencongkel jendela belakang untuk masuk kedalam toko,” ujarnya, Selasa (4/8/2020).

Berbekal hasil olah TKP, tim gabungan Polres Bangli dan Polsek Kintamani kemudian melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penyelidikan dilakukan di wilayah Denpasar, dan sekitar pukul 16.00 wita pelaku berhasil diamankan.

7 Desa dan Kelurahan di Denpasar Nol Kasus Positif Covid-19

10 Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan, Ada Honda Jazz

Ramalan Zodiak 5 Agustus 2020, Leo Atur Semua Sesuai Jadwal, Libra Menghasilkan Uang Lebih Banyak

Pelaku diketahui bernama Fatoni Puspito. Pemuda asal Jombang, Jawa Timur itu diamankan di tempatnya bekerja.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Puspito merupakan salah satu sales yang kerap menawarkan barang elektornik kepada Windia.

Sedangkan barang hasil curian, kata AKP Sulhadi, diamankan di kos pelaku yang beralamat di Gang Tegal Dukuh, Denpasar.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan ke Polsek Kintamani. Hingga kini polisi juga masih melakukan upaya pengembangan, untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya. Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tenang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,“ tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved