Kuasai Ganja dan Sabu, Dijerat Dua Pasal, Yosua Diganjar 8 Tahun Penjara
Dari balik layar monitor, terdakwa Yosua Karel Dida Thalo (30) kerap menunduk usai dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, terdakwa Yosua Karel Dida Thalo (30) kerap menunduk usai dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8/2020) majelis hakim menjeratnya dengan dua pasal, karena terbukti bersalah menguasai atau memiliki narkotik jenis ganja dan sabu.
Terhadap putusan itu, terdakwa yang menjalani sidang di Polresta Denpasar hanya bisa pasrah menerima.
Sikap terdakwa itu disampaikan langsung melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
• 3 Pemain Promosi Asuhan Pasek Wijaya Jalani Latihan, Ini Penilaian Pelatih Bali United Senior
• Gelar Razia Gabungan di Hari ke 14 Ops Patuh Lempuyang 2020, Polres Badung Temukan 31 Pelanggaran
• KPU Denpasar Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan dalam Pilwali Kota Denpasar 2020
"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya, Jaksa I Made Santiawan dalam surat tuntutannya menuntut Yosua dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Juga dengan pidana tambahan, berupa pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman.
Sebagaimana Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan, pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Hari Supriyanto.
Kasus yang menjerat terdakwa ini terbongkar pada 10 April 2020 oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
Saat itu pergerakan terdakwa berhasil terdekteksi oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Denpasar Selatan marak terjadi peredaran narkotik.
Alhasil, terdakwa pun dapat diringkus di kamar kosnya, Jalan Tukad Badung, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan, Bali.
Bersamaan dengan penangkapan itu, juga dilakukan penggeledahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/yosua-saat-menjalani-sidang-secara-virtual.jpg)