Corona di Bali

Pemilik Kos di Denpasar Sudah Bisa Terima Penghuni Baru, Namun Harus Penuhi Persyaratan Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai melonggarkan kebijakan.Pemilik kos di Kota Denpasar sudah bisa menerima penghuni baru

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Pixabay
Ilustrasi kamar kos. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai melonggarkan kebijakan.

Pemilik kos di Kota Denpasar sudah bisa menerima penghuni baru asal memenuhi sejumlah persyaratan.

Pemkot Denpasar sempat melarang pemilik kos menerima penghuni baru sejak merebaknya pandemi Covid-19 bulan Maret lalu.

Kebijakan membolehkan pemilik kos menerima penghuni baru sejalan dengan dibukanya kunjungan wisatawan nusantara ke Bali sejak 31 Juli 2020.

Namun, pemilik kos wajib memenuhi beberapa persyaratan.

"Artinya tetap selektif kalau merima penghuni baru, karena masih terjadi penularan Covid-19 walaupun wisatawan domestik dan nusantara sudah dibuka," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2020).

Dewa Rai menjelaskan, untuk penghuni kos baru yang berasal dari luar Bali wajib menunjukkan hasil rapid test negatif.

Selain itu yang bersangkutan juga harus melapor kepada kepala lingkungan, kepala dusun atau ke desa kelurahan tempatnya berdomisili.

"Mereka juga kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," imbuhnya.

Sementara jika penghuni kos baru berasal dari luar Kota Denpasar namun masih di wilayah Bali, diwajibkan melapor diri ke kepala lingkungan, kepala dusun maupun ke kelurahan atau desa setempat.

Sama seperti penghuni kos dari luar Bali, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Setiap penduduk baru yang melapor tersebut akan dipantau. Isolasi mandiri itu sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19," kata Dewa Rai.

Apalagi menurutnya hingga saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 masih sulit diprediksi dan dideteksi.

Wajib lapor diri ke kepala lingkungan tempat tinggalnya merupakan langkah untuk tertib administrasi kependudukan.

"Istilahnya jangan disamakan, wisatawan mancanegara bisa diterima oleh hotel-hotel, bukan berarti kos-kosan sudah bebas menerima penghuni baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved