Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik pada Kendaraan, Mulai dari Rp 5 Juta Hingga Rp 20 Juta
TNBK memiliki 7 atau 8 digit kombinasi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
NRKB empat angka, ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000
• 5 Kebiasaan di Pagi Hari Ini Wajib Anda Hindari Agar Tidak Gampang Terkena Kanker
• Plastik Hitam Dibuang di Jalan Raya, Dikira Daging Kurban Ternyata Potongan Jasad Bayi yang Hancur
• Ini 5 Dampak Buruk Minum Teh di Pagi Hari, Sangat Berbahaya Buat Kesehatan
Syarat dan ketentuan pelat nomor cantik
Untuk produser pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Begini aturan mainnya:
1.NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
2.Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
3.Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
4.Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
5.NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.
6.Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
7.NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
Aturan tentang pelat nomor pilihan
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan, ada enam poin yang mengatur tentang pelat nomor cantik dan wajib masyarakat ketahui. Terutama, yang ingin mengurus pelat nomor cantik.
-NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
-NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.